Senin, 19 November 2012

Pelaporan Pajak Semakin Mudah dengan e-Filling


e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Melalui e-Filing, Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT dari mana saja dalam 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Dengan menggunakan layanan ini, Wajib tidak dipungut biaya dan tidak perlu mengirimkan bukti fisik SPT maupun lampiran-lampirannya. Pengisian SPT pun menggunakan wizard yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengisi SPT. 

Pelaporan Pajak Semakin Mudah dengan e-Filling

Untuk saat ini fasilitas e-Filing melalui http://efiling.pajak.go.id/ diberikan hanya untuk 2 jenis SPT saja, yaitu:

1. SPT Tahunan OP Formulir 1770S

Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final). Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;

2. SPT Tahunan OP Formulir 1770SS

Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi).

Kelebihan fasilitas e-Filing

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24/7).
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
  7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Melaporkan SPT kini bisa dilakukan 24 jam nonstop dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang Anda memiliki koneksi internet dan dapat mengakses ke http://efiling.pajak.go.id/. Anda Tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website tersebut.